MUHAMMADIYAH DAN KOMITMEN “NEGARA” PANCASILA
OLEH :
KHILMI ZUHRONI
Ditengah
maraknya gerakan sosial kemasyarakatan dan paham-paham yang merongrong ideologi
negara, “mengkafirkan” sistem demokrasi dan berbagai aliran dan kelompok dengan
basis gerakan yang dominan kepada kekerasan, anti-toleransi dan suka
mengkafirkan kelompok lain “Takfiri”, Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang
mengedepankan dakwah pencerahan pada Muktamar ke-47 di Makassar tahun 2015 lalu
meneguhkan dan mendorong akan pentingnya kesadaran umat Islam sebagai bagian
bangsa yang terlibat secara langsung dalam perjuangan kemerdekaan dan pembentukan negara Indonesia untuk
mengawal konsensus pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
sebagai harga mati yang harus terus diperjuangkan.
Maka
mengingat pentingnya dasar negara yakni Pancasila sebagai pemersatu dan konsensus bersama seluruh elemen bangsa,
pada Muktamar ke-47 tersebut dibentuk komisi khusus yang membahas “Negara
Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah”. Dalam pembahasan komisi yang
kemudian di-Tanfidz-kan sebagai keputusan Muktamar ke-47 di Makassar,
Muhammadiyah memandang bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah Negara Pancasila yang
ditegakkan di atas falsafah kebangsaan yang luhur dan sejalan dengan ajaran
Islam.
Kelima
sila yang tertuang dalam Pancasila secara esensi selaras dengan nilai-nilai
ajaran Islam. Negara Pancasila yang mengandung jiwa, pikiran dan cita-cita
luhur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat
diaktualisasikan sebagai Baldatun Thayyibatun Warabbun Ghafur yang
berperikehidupan maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat dalam naungan
ridla Allah SWT.
Negara Pancasila dan
Konsensus Umat Islam
Negara
Pancasila merupakan hasil konsensus nasional (Darul Ahdi) dan tempat pembuktian
atau kesaksian (Darus Syahadah) untuk menjadi negeri yang aman dan damai (Darus
Salam). Negera ideal yang dicita-citakan Islam adalah negara yang diberkahi
Allah karena penduduknya beriman dan bertaqwa (QS. Al –A’raf : 96), beribadah
dan memakmurkannya (QS. Al-Dzariyat: 56), menjalankan fungsi kekhalifahan dan
tidak membuat kerusakan di dalamnya (QS. Al Baqarah: 11, 30), memiliki relasi
hubungan dengan Allah dan sesama manusia yang harmonis (QS. Ali Imran: 112),
mengembangkan pergaulan antar komponen bangsa dan kemanusiaan yang setara dan
berkualitas taqwa (QS. Al Hujurat: 13), serta menjadi bangsa yang unggul dan
bermartabat (Khaira Ummah) (QS. Ali Imran: 110).
Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah ideologi negara yang mengikat
seluruh rakyat dan komponen bangsa. Pancasila bukan agama, tetapi substansinya
mengandung dan sejalan dengan nilai-nilai Islam. Dengan demikian, dapat
dinyatakan bahwa Pancasila itu Islami karena substansinya pada setiap silanya
selaras dengan nilai-nilai ajaran Islam. Dalam Pancasila terkandung ciri
keislaman dan keindonesiaan yang memadukan nilai-nilai ketuhanan dan
kemanusiaan (humanisme religius), hubungan individu dan masyarakat, kerakyatan
dan permusyawaratan, serta keadilan dan kemakmuran.
Maka
melalui proses integrasi keislaman dan keindonesiaan yang positif itu, umat
Islam Indonesia sebagai kekuatan mayoritas dapat menjadi teladan yang baik
(uswatun khasanah) dalam mewujudkan cita-cita nasional yang sejalan dengan
idealisme Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur. Untuk itu segenap umat Islam
harus berkomitmen menjadikan negara Pancasila sebagai Darus Syahadah,
yakni negara tempat bersaksi dan membuktikan diri dalam mengisi dan membangun
kehidupan kebangsaan yang harmonis dan berkemajuan.
Pancasila
sebagai Darus Syahadah, harus dijadikan sebagai sarana umat untuk
bersaing dan berlomba-lomba dalam kebaikan (Fastabiqul Khairat). Oleh
sebab itu umat Islam harus siap bersaing untuk mengisi dan memajukan kehidupan
bangsa dengan segenap kreasi dan inovasi yang terbaik.
Sebagaimana
pada artikel yang ditulis oleh saudara Suhartono Firdaus pada harian radar
Sampit sebelumnya, bahwa dalam konteks nasional maupun kedaerahan Umat Islam
harus berkomitmen untuk menyiapkan kualitas dirinya sebagai masyarakat ilmu, menjunjung
toleransi dan kerukunan antar umat beragama, terus menerus meningkat daya
saing, memiliki kepekaan terhadap kelompok rentan dan difabel, terdepan dalam
pemberantasan NAPZA, tanggap bancana, berkomitmen terhadap pemberantasan
korupsi, sadar lingkungan dan melek teknologi. Semua komitmen tersebut harus dibangun pada
diri umat Islam sebagai bagian bangsa yang memiliki peran strategis dan
mayoritas agar dapat bersaing ditengah dinamika global yang berkembang dengan
pesat.
Komitmen Muhammadiyah
dan Gerakan Berkemajuan
Muhammadiyah
sebagai kekuatan strategis umat dan bangsa berkomitmen untuk membangun Negara
Pancasila dengan pandangan Islam yang berkemajuan. Gerakan Islam berkemajuan
sebagaimana yang saat ini menjadi visi keislaman persyarikatan Muhammadiyah
adalah upaya dan semangat Muhammadiyah untuk membangkitkan umat Islam menjadi
umat yang terbaik, umat yang tidak besar hanya dalam bilangan tetapi juga besar
dalam mutu dan kualitas.
Islam
berkemajuan adalah visi keislaman yang tidak terikat dimensi ruang, tidak
terkait dimensi waktu sebab itu akan menjadi terbatas, melainkan lebih kepada
dimensi gerak, yakni menggerakkan kehidupan umat dan bangsa agar terus berpacu
menjadi lebih baik dan senantiasa berlomba-lomba dalam kebaikan (Fastabiqul
Khairat), bahwa hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan hari esok
harus lebih baik dari hari ini.
Islam
berkemajuan menyemaikan benih-benih kebenaran, kebaikan, kedamaian, keadilan,
kemaslahatan, kemakmuran, dan keutamaan hidup secara dinamis bagi seluruh umat
manusia. Islam yang menjunjung tinggi kemuliaan manusia baik laki-laki maupun
perempuan tanpa diskriminasi. Islam yang secara positif melahirkan keutamaan
yang memayungi kemajemukan suku bangsa, ras, golongan, dan kebudayaan umat
manusia di muka bumi.
Muhammadiyah
sebagai Gerakan Islam menyadari sepenuhnya bahwa negara Indonesia merupakan
tempat menjalankan misi dakwah dan tajdid untuk terwujudnya masyarakat Islam
yang sebenar-benarnya, karenanya sebagaimana terkandung dalam butir kelima
Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM) tahun 1969, bahwa
Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia untuk bersama-sama
membangun suatu negara yang adil makmur yang diridloi Allah SWT.
Untuk
itu, sesuai dengan amanah Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar, tema
“Gerakan Pencerahan Menuju Indonesia Berkemajuan” harus menjadi semangat dakwah Muhammadiyah
mulai dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang,
hingga Pimpinan Ranting. Visi tersebut harus menjadi spirit dalam setiap gerak,
program kerja, amal usaha, lembaga-lembaga, ortom dan semua entitas pimpinan di
persyarikatan Muhammadiyah.
Selamat
melaksanakan Muyawarah Daerah ke-VI Muhammadiyah Kotawaringin Timur, semoga
gagasan dan amanah Muktamar ke -47 di Makassar tersebut dapat menjadi titik
totak gerakan dan kiprah Muhammadiyah di Kotawaringin Timur untuk periode 2015
– 2020.
Komentar
Posting Komentar