Postingan

KPN Dalam Struktur HMI; Sebuah Tinjauan Kritis

Oleh : Khilmi Zuhroni  (Disampaikan pada pertemuan Korp Pengader Nasional di  Purwokerto, 28 April 2007)     1.       Apa KPN itu ? KPN atau yang biasa disebut Korp Pengader Nasional adalah sebuah institusi baru yang dibentuk pada pleno II di Makasaar tahun 2006. sebagaimana halnya dengan lembaga khusus yang lain, seperti KOHATI, PAN (Pusat Arsip Nasional) atau LAPMI, dalam pola struktur organisasi KPN merupakan bagian dari struktur pimpinan yang memiliki peran-peran khusus dan bersifat otonom (lihat ART, pasal 49) yang dibentuk dalam kerangka melakukan koordinasi Korp Pengader secara nasional. Dalam posisi PB, maka KPN merupakan bagian dari struktur PB HMI yang bertugas melaksanakan program dan kewajiban sesuai dengan paran dan fungsi KPN, memberikan laporan kerjanya pada struktur pimpinan dan melaksanakan pertanggung jawaban pada forum Kongres (Art, pasal 51). Sebagai sebuah lembaga baru, secara khusus, KPN memang belum memiliki aturan dan pedoman khusus yang mengatur bagaimana

MOSI INTEGRAL MOH NATSIR

Gambar
  PIDATO DI PARLEMEN TANGGAL 3 APRIL 1950 TENTANG PEMBENTUKAN NEGARA KESATUAN.   Saudara Ketua, Dalam menentukan sikap fraksi saja terhadap mosi ini, fraksi adalah terlepas dari soal “Apakah kami dapat menerima oper semua keterangan 2 jang tertjantum dalam mosi ini atau tidak !". Djugamendjauhkan diri dari pada pembitjaraan soal unitarisme dan federalisme dalam hubungan mosi ini, sebab pusat persoalannja tidak ada hubungannja dengan hal2 itu, akan tetapi djauh dilapangan lain. Pembitjara2 jang mendahului saja, sudah dengan pandjang lebar mengemukakan hal2 ini. Orang jang setudju dengan mosi ini tidak usah berarti, bahwa orang itu unitaris ; orang federalispun mungkin djuga dapat menjetudjuinja. Sebab soal ini sebagaimana saja katakan, bukan soal teori struktur negara unitarisme atau federalisme, akan tetapi soal menjelesaikan hasil dari perdjuangan kita masa jang lampau jang tetap masih mendjadi duri didalam daging. Tiap2 orang jang meneliti djalan persengketaan Indones

Teori Kebijakan Fiskal

Kajian mengenai kebijakan fiskal merupakan kajian yang penting dalam konteks melihat peran dan fungsi negara dalam melaksanakan kegiatan perekonomian. Kebijakan fiskal pada dasarnya adalah kebijakan yang mengatur tentang penerimaan dan pengeluaran negara. Gilarso (2004) dalam Ayief Faturrahman mengatakan bahwa kebijakan fiskal merupakan kebijakan pemerintah dalam mengelola keuangan negara sehingga dapat menunjang perekonomian nasional, yakni: produksi, konsumsi, investasi, kesempatan kerja dan kestabilan harga. Artinya keuangan negara tidak hanya penting untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan sasaran pembangunan: pertumbuhan ekonomi, kestabilan dan pemerataan pendapatan. Menurut teori ekonomi konvensional fungsi fiskal adalah fungsi dalam tataran perekonomian yang sangat identik dengan kemampuan pemerintah dalam menghasilkan pendapatan kemudian mengalokasikan anggaran yang ada dan mendistribusikannya agar tercapai efesiensi anggaran. S

Pengertian, Ciri dan Prinsip Ekonomi Syariah

Gambar
 Oleh: Khilmi Zuhroni Tujuan utama syariat Islam adalah mewujudkan kemaslahatan umat baik di dunia maupun di akhirat. Islam sebagai agama rahmat memberikan tuntunan kepada manusia agar tidak semata-mata menghabiskan hidupnya hanya untuk urusan kekayaan dunia semata, atau sebaliknya hidup semata-mata mengejar akhirat saja. Tetapi Islam mengajarkan keseimbangan antara urusan dunia dan akhirat. Sebagaimana firman Allah SWT: وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الآخِرَةَ وَلا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الأرْضِ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ   Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.

TANTANGAN MUHAMMADIYAH DALAM PERAN KESEMESTAAN

Gambar
Oleh : Muhammad Izzul Muslimin Hari ini (8 Dzulhijjah 1440 H) Persyarikatan Muhammadiyah genap berusia 110 tahun berdasarkan hitungan hijriyah. Insya Allah satu tahun lagi Muhammadiyah akan menggelar perhelatan Muktamar Muhammadiyah ke 48 yang akan mengangkat tema "Memajukan Indonesia Mencerahkan Semesta". Tema ini diambil tentu bukan tanpa maksud. Muhammadiyah ingin menunjukkan dua peran yang selama ini sudah dijalankan; 1). Menjadi bagian penting dari proses merawat, mengembangkan, dan memajukan  bangsa Indonesia. 2). Ikut berperan dalam menciptakan kesejahteraan dan perdamaian dunia. Keduanya sudah layak menjadi visi Muhammadiyah yang telah memasuki usia lebih dari satu abad. Tetapi visi itu sekaligus merupakan perwujudan dari tugas dan fungsi kekhalifahan sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al Baqarah ayat 30: وَاِذْ قَا لَ رَبُّكَ لِلْمَلٰٓئِكَةِ اِنِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ قَا لُوْۤا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّم

MEWUJUDKAN SPIRIT TAKBIR DALAM KEHIDUPAN

Gambar
Refleksi Idul Adha 1440 H Oleh : Khilmi Zuhroni Bertakbir pada hekekatnya merupakan tekad bagi pengucapnya untuk selalu memprioritaskan yang dimaui oleh Allah SWT sebagai satu-satunya yang harus dijujnjung tinggi, mengalahkan kepentingan pribadi dan kepentingan yang lain. Apa yang diteladankan oleh Nabi Ibrahim, Nabi Ismail dan Siti hajar alaihim al-salâm , adalah sebuah contoh nyata praktek bertakbir dalam kehidupan. Mereka mengedepankan maunya Allah di atas segalanya. Peristiwa ini diabadikan Allah dalam surat al-Shâffât ayat : 100-107.

MENGENAL SOSOK IMAM JALALUDDIN AS-SUYUTI

Gambar
Oleh : Khilmi Zuhroni Imam Jalaluddin As Suyuti nama aslinya adalah Abu Fadl alias Abdur Rahman bin Abu Bakar bin bin Muhammad As-Suyuti Asy Syafi’i. Ia lahir pada bulan Rajab tahun 848 H Hijriyah dan wafat pada malam Jum’at tanggal 19 Jumadil Awal tahun 911 Hijriyah. Jalaluddin As Suyuti adalah terkenal sebagai seorang hafiz hadist, musnid, muhaqiq, dan telah hafal Al Quran sewaktu berusia delapan tahun, serta banyak menghafal kitab karya para ulama di masanya.