Teori Kebijakan Fiskal
Kajian mengenai kebijakan fiskal merupakan kajian yang penting dalam konteks
melihat peran dan fungsi negara dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
Kebijakan fiskal pada dasarnya adalah kebijakan yang mengatur tentang penerimaan
dan pengeluaran negara. Gilarso (2004) dalam Ayief Faturrahman mengatakan bahwa
kebijakan fiskal merupakan kebijakan pemerintah dalam mengelola keuangan negara
sehingga dapat menunjang perekonomian nasional, yakni: produksi, konsumsi,
investasi, kesempatan kerja dan kestabilan harga. Artinya keuangan negara tidak
hanya penting untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah, tetapi juga sebagai
sarana untuk mewujudkan sasaran pembangunan: pertumbuhan ekonomi, kestabilan dan
pemerataan pendapatan. Menurut teori ekonomi konvensional fungsi fiskal adalah
fungsi dalam tataran perekonomian yang sangat identik dengan kemampuan
pemerintah dalam menghasilkan pendapatan kemudian mengalokasikan anggaran yang
ada dan mendistribusikannya agar tercapai efesiensi anggaran. Sehingga dapat
diartikan bahwa kebijakan fiskal sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah
dalam bidang belanja negara untuk mencapai kondisi yang lebih baik dengan cara
mengubah penerimaan dan pengeluaran. Dengan demikian fiskal secara langsung
merujuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Sukirno
(2004) dalam M. Nur Rianto Al Arif tujuan kebijakan pemerintah dapat dilihat
dari dua tujuan, yaitu tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat
sosial dan politik. Tujuan yang bersifat ekonomi meliputi:
1) menyediakan
lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakat; 2) meningkatkan taraf kemakmuran masyarakat; dan
3) memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat dan mengurangi
ketimpangan dalam masyarakat.
Adapun tujuan yang bersifat sosial dan politik
meliputi:
1) meningkatkan kemakmuran keluarga dan kestabilan keluarga;
2) menghindari masalah-masalah sosial, kemanan, dan perlindungan hukum bagi
masyarakat; dan
3) mewujudkan kestabilan politik. Kebijakan fiskal dalam sistem
ekonomi syariah menempati posisi strategis dalam rangka membangun tata kelola
keuangan negara secara terencana dan terarah.
Adiwarman Karim menyebutkan bahwa
paling tidak instrumen kebijakan fiskal pada masa awal pemerintahan Islam
tercatat sebagi berikut: a. Mengatur Pendapatan Nasional dan Partisipasi Kerja.
Untuk mengatur pendapatan nasional, pada masa awal pemerintahan Islam Rasulullah
SAW selaku pemimpin tertinggi melakukan langkah-langkah strategis yang bertujuan
meningkatkan pendapatan nasional. Di antaranya adalah mempersaudarakan (ukhuwah)
antara kaum muhajirin dan kaum anshar. Ikatan ukhuwah tersebut tidak hanya
sebatas hubungan sosial dan keamanan tapi lebih jauh dari itu adalah adanya
distribusi kekayaan, dimana kaum anshar yang kaya dipersaudarakan dengan kaum
muhajirin yang miskin demikian pula sebaliknya. Dengan demikian lahan-lahan
pertanian dan peternakan yang sebelumnya dikelola oleh kaum anshar dilanjutkan
pengelolaannya oleh kaum muhajirin, sehingga kedatangan kaum muhajirin yang
berjumlah sekitar 150 keluarga tidak menjadi beban negara dalam bentuk
pengangguran. b. Kebijakan Pajak Penerapan kebijakan pajak yang dilakukan oleh
Rasulullah seperti kharaj, jizyah, khumus, dan zakat menyebabkan terciptanya
kestabilan harga dan mengurangi tingkat inflasi. Pajak tersebut, khususnya
khumus, mendorong stabilitas pendapatan dan produksi total pasa saat terjadi
stagnasi dan penurunan permintaan dan penawaran agregat. c. Politik Anggaran
Pada masa awal pemerintahan Islam, yakni pada masa Rasulullah SAW hingga
Khulafaur Rasyidin, penyusunan anggaran selalu diprioritaskan untuk pembelanjaan
yang mengarah pada kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur. Sehingga
tercipta pertumbuhan dan pemerataan ekonomi dimasyarakat. Dengan pengaturan APBN
secara cermat, efentif dan efisien serta memprioritaskan pada pembangunan sektor
riil, menyebabkan hampir jatang terjadi defisit anggaran sekalipun sering
terjadi peperangan. d. Penerapan Kebijakan Fiskal Khusus Rasulullah SAW
menerapkan beberapa kebijakan fiskal khusus guna mendorong distribusi dan
keseimbangan pendapatan. Di antaranya adalah: 1) Menghimpun bantuan sukarela
baik berupa pendanaan maupun peralatan dalam situasi-situasi khusus seperti pada
situasi kekurangan dan peperangan; 2) Meminjam dana sosial kepada masyarakat
yang tergolong kaya sebagai modal usaha masyarakat yang baru masuk Islam; 3)
Menerapkan kebijakan pemberian intensif. Ada beberapa ciri kebijakan fiskal yang
berlaku pada masa awal pemerintahan Islam, yakni pada masa Rasulullah SAW dan
para sahabat. a. Jarang terjadi anggaran defisit b. Sistem pajak berlaku secara
proporsional (Proportional Tax) c. Pengambilan kharaj ditentukan berdasarkan
produktivitas lahan d. Berlakunya regressive rate untuk zakat peternakan e.
Perhitungan zakat perdagangan berdasarkan kauntungan, bukan harga jual
Komentar
Posting Komentar