Teori Kebijakan Fiskal

Kajian mengenai kebijakan fiskal merupakan kajian yang penting dalam konteks melihat peran dan fungsi negara dalam melaksanakan kegiatan perekonomian. Kebijakan fiskal pada dasarnya adalah kebijakan yang mengatur tentang penerimaan dan pengeluaran negara. Gilarso (2004) dalam Ayief Faturrahman mengatakan bahwa kebijakan fiskal merupakan kebijakan pemerintah dalam mengelola keuangan negara sehingga dapat menunjang perekonomian nasional, yakni: produksi, konsumsi, investasi, kesempatan kerja dan kestabilan harga. Artinya keuangan negara tidak hanya penting untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan sasaran pembangunan: pertumbuhan ekonomi, kestabilan dan pemerataan pendapatan. Menurut teori ekonomi konvensional fungsi fiskal adalah fungsi dalam tataran perekonomian yang sangat identik dengan kemampuan pemerintah dalam menghasilkan pendapatan kemudian mengalokasikan anggaran yang ada dan mendistribusikannya agar tercapai efesiensi anggaran. Sehingga dapat diartikan bahwa kebijakan fiskal sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang belanja negara untuk mencapai kondisi yang lebih baik dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran. Dengan demikian fiskal secara langsung merujuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Sukirno (2004) dalam M. Nur Rianto Al Arif tujuan kebijakan pemerintah dapat dilihat dari dua tujuan, yaitu tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial dan politik. Tujuan yang bersifat ekonomi meliputi: 
1) menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakat; 
2) meningkatkan taraf kemakmuran masyarakat; dan 
3) memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat dan mengurangi ketimpangan dalam masyarakat. 
Adapun tujuan yang bersifat sosial dan politik meliputi: 
1) meningkatkan kemakmuran keluarga dan kestabilan keluarga; 
2) menghindari masalah-masalah sosial, kemanan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat; dan 
3) mewujudkan kestabilan politik. Kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi syariah menempati posisi strategis dalam rangka membangun tata kelola keuangan negara secara terencana dan terarah. 
Adiwarman Karim menyebutkan bahwa paling tidak instrumen kebijakan fiskal pada masa awal pemerintahan Islam tercatat sebagi berikut: a. Mengatur Pendapatan Nasional dan Partisipasi Kerja. Untuk mengatur pendapatan nasional, pada masa awal pemerintahan Islam Rasulullah SAW selaku pemimpin tertinggi melakukan langkah-langkah strategis yang bertujuan meningkatkan pendapatan nasional. Di antaranya adalah mempersaudarakan (ukhuwah) antara kaum muhajirin dan kaum anshar. Ikatan ukhuwah tersebut tidak hanya sebatas hubungan sosial dan keamanan tapi lebih jauh dari itu adalah adanya distribusi kekayaan, dimana kaum anshar yang kaya dipersaudarakan dengan kaum muhajirin yang miskin demikian pula sebaliknya. Dengan demikian lahan-lahan pertanian dan peternakan yang sebelumnya dikelola oleh kaum anshar dilanjutkan pengelolaannya oleh kaum muhajirin, sehingga kedatangan kaum muhajirin yang berjumlah sekitar 150 keluarga tidak menjadi beban negara dalam bentuk pengangguran. b. Kebijakan Pajak Penerapan kebijakan pajak yang dilakukan oleh Rasulullah seperti kharaj, jizyah, khumus, dan zakat menyebabkan terciptanya kestabilan harga dan mengurangi tingkat inflasi. Pajak tersebut, khususnya khumus, mendorong stabilitas pendapatan dan produksi total pasa saat terjadi stagnasi dan penurunan permintaan dan penawaran agregat. c. Politik Anggaran Pada masa awal pemerintahan Islam, yakni pada masa Rasulullah SAW hingga Khulafaur Rasyidin, penyusunan anggaran selalu diprioritaskan untuk pembelanjaan yang mengarah pada kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur. Sehingga tercipta pertumbuhan dan pemerataan ekonomi dimasyarakat. Dengan pengaturan APBN secara cermat, efentif dan efisien serta memprioritaskan pada pembangunan sektor riil, menyebabkan hampir jatang terjadi defisit anggaran sekalipun sering terjadi peperangan. d. Penerapan Kebijakan Fiskal Khusus Rasulullah SAW menerapkan beberapa kebijakan fiskal khusus guna mendorong distribusi dan keseimbangan pendapatan. Di antaranya adalah: 1) Menghimpun bantuan sukarela baik berupa pendanaan maupun peralatan dalam situasi-situasi khusus seperti pada situasi kekurangan dan peperangan; 2) Meminjam dana sosial kepada masyarakat yang tergolong kaya sebagai modal usaha masyarakat yang baru masuk Islam; 3) Menerapkan kebijakan pemberian intensif. Ada beberapa ciri kebijakan fiskal yang berlaku pada masa awal pemerintahan Islam, yakni pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat. a. Jarang terjadi anggaran defisit b. Sistem pajak berlaku secara proporsional (Proportional Tax) c. Pengambilan kharaj ditentukan berdasarkan produktivitas lahan d. Berlakunya regressive rate untuk zakat peternakan e. Perhitungan zakat perdagangan berdasarkan kauntungan, bukan harga jual

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KPN Dalam Struktur HMI; Sebuah Tinjauan Kritis

MENGENAL SOSOK IMAM JALALUDDIN AS-SUYUTI